Pelaku dan korban, kata Supriyadi, masih bertetangga di salah satu rumah kontrakan yang hanya bersebelahan kamar. Adapun modus pelaku yaitu meminta korban masuk ke dalam kamar kostnya. Disaat itu pelaku memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.
"Karena bersebelahan tempat tinggalnya, pelaku ini meminta korban masuk ke dalam kamarnya lalu dicabuli. Korban sempat mengeluh sakit dibagian alat kelaminnya, dan setelah ditanya bahwa pelaku memanggil korban masuk ke kamarnya kemudian memasukan jarinya ke kemaluan korban," jelasnya.
Akibat dari perbuatan pelaku itu, korban mengalami luka atau merasa sakit pada kemaluannya dan bengkak selama 4 hari. Pihak keluarga korban pun membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
"Korban mendapat perawatan di Rumah Sakit karena korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya," tuturnya.