Dia menimpali, setelah itu pelaku mengumpuli tanaman jagung tersebut dengan menggunakan gancu dan membakarnya dengan menggunakan mancis (korek api).
"Akibat kejadian tersebut, lahan milik pelaku seluas 1 hektar habis terbakar. Modus pelaku sengaja membakar lahan tersebut agar lahan menjadi bersih dan apabila sudah bersih, rencananya akan ditanamin jagung oleh pelaku,” tutur Kapolres.
Baca Juga: Kebakaran Hutan & Lahan di Jambi Mencapai 357 Hektare
Sinaga juga menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya mancis, satu buah kapak, satu batang kayu bekas terbakar, satu bilah parang, satu buah gancu dan satu pasang sepatu bot warna hitam.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 huruf A UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar atau dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
(Fiddy Anggriawan )