Gagal Jadi Anggota DPRD Serang karena Kampanye di Musala, Caleg PKB Melawan

Rasyid Ridho , Jurnalis
Senin 12 Agustus 2019 18:27 WIB
Abdul Gofur. (Foto: Rasyid Ridho/Okezone)
Share :

"Fakta hukumnya saya tidak memenuhi salah satu kriteria dari 5 kriteria tersebut, melainkan pelanggaran kampanye. Oleh karenanya pemberlakuan Pasal 39 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan UU Pemilu," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan 6 bulan kepada calon legislatif (caleg) PKB Dapil 1 Kabupaten Serang itu.

Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes menyatakan, Abdul Gofur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye di tempat ibadah dan melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Abdul Gofur duduk di kursi pesakitan setelah melakukan deklarasi dukungan untuk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin dan meminta dukungan untuknya pada bulan Februari sekira Pukul 20.00 WIB di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya