"Soal pelantikan itu kewenangannya Kemendagri, dalam hal ini Gubernur. Sejauh ini 50 nama yang sudah kita tetapkan tadi tidak satu pun nama yang ditetapkan jadi tersangka," terang Nur Syamsi pada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).
Baca Juga: Gerindra Kuasai Tanah Jawara, 16 Calegnya Duduk di Parlemen
Menurut Nur Syamsi, besok nama-nama terpilih akan disampakan ke Gubernur Jatim melalui Wali Kota Surabaya. Tugas KPU Surabaya menyampaikan nama-nama caleg terpilih ke Gubernur, kemudian yang akan melantik anggota dewan terpilih nantinya adalah Gubernur.
"Setelah penetapan ini, SK-nya akan dikirim ke Gubernur. Kemudian Gubernur yang akan melantik caleg terpilih," ucapnya.
(Fiddy Anggriawan )