SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jatim berhasil meringkus pengendara ojek online (ojol). Pasalnya, pengendara ojol ini nekat menggerayangi penumpang wanitanya pada bagian tubuh yang sensitif.
Kini pelaku yang diketahui bernama Fatchul Fauzi (27) warga Jalan Panjang Jiwo Lebar, Surabaya ini dijebloskan dalam tahanan. Terungkapnya kasus tindak pidana asusila ini berkat laporan dari korban, Bella.
Menurut keterangan yang dihimpun, saat itu korban naik ojol dari Terminal Bungurasih menuju Dukuh Kupang pada 11 Agustus 2019 sekira pukul 21 30 WIB. Kemudian oleh pelaku perjalanannya lewat jalur sepi yakni daerah Sumur Welut.
Di tengah perjalanan, pelaku menggerayangi korban pada bagian tubuh sensitif. Kemudian korban memberanikan diri untuk meloncat agar terhindar dari perbuatan asusila. Lalu korban minta bantuan warga setempat, dan melaporkan pada polisi lewat aplikasi jogo suroboyo.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, menjelaskan pelaku ditangkap unit Jatanras saat berada di rumahnya, Senin (12/8/2019) malam. Pihaknya melakukan penangkapan pada pelaku setelah ada laporan pelecehan yang dilakukan driver ojek online.