JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus kasus suap restitusi pajak di PT WAE pada tahun 2015 dan 2016.
Adapun PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil berbagai merek mahal.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan lima tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konfresi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Lima tersangka terdiri dari satu orang pemberi suap dan empat penerima. Untuk pemberi suap yakni Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE, DM (Darwin Maspolim).
Sementara sebagai pihak penerima suap ada empat yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil YD (Yul Dirga); lalu Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, HS (Hadi Sutrisno); Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE JU (Jumari) dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE MNF (M. Naim Fahmi).
Baca Juga: KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Restitusi Pajak