Baca Juga: Pemkot Malang Tegaskan Tak Ada Pemulangan Masyarakat Asal Papua
Sebagai sebuah negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum telah dilindungi oleh negara dan ada prosuder yang telah diatur. Namun, Sutiaji menegaskan siapa pun yang berbuat ulah dan melanggar aturan saat menyampaikan pendapat di muka umum akan diingatkan dan ditindak.
"Siapa pun ketika dia membuat ulah di Malang, termasuk warga Malang sendiri, kalau tidak sesuai dengan aturan yang ada tidak sesuai dengan apa yang menjadi koridor-koridor hukum Indonesia maka kita wajibkan untuk mengingatkan," ujarnya.
Dirinya mengingatkan seluruh pihak harus menahan diri dan menjaga kesatuan negara Indonesia di tengah segala perbedaan yang ada.