Sedangkan hal meringankan, Bernard memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana, berlaku sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga, serta elum pernah dihukum.
Menurut Jaksa suap yang diberikan Bernard untuk Bupati Kepulauan Talaud sebesar Rp591 juta. Suap tersebut diberikan agar Bernard mendapatkan lelang sejumlah proyek di Pemkab Talaud.
Dalam hal ini, Bernard disebut mendapatkan proyek diantaranya pengerjaan pengembangan pasar dan retribusi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp2,9 miliar dan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,8 miliar.
Adapun, rincian suap Bernard untuk Sri Wahyumi berupa uang Rp100 juta, 1 unit telefon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai total sekitar Rp28 juta dan tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta.