Belum diketahui dengan jelas rumah siapa yang digeledah oleh tim KPK tersebut. Febri hanya memastikan, tim menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi.
"Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi. Proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini," ucapnya.
Baca juga: KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Restitusi Pajak
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka korupsi. Supian Hadi diduga telahmenerbitkan Surat Keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi yang berada di kawasan hutan.
Padahal, kata Febri, Supian Hadi mengetahui bahwa PT Fajar Mentaya Abadi belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan atau AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.