Sekadar informasi, alokasi anggaran pengadaan pin emas bagi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebesar Rp5,5 miliar. Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) nya sekitar Rp4,1 miliar.
Kesekjenan DPR berkata pengadaan pin emas tersebut masih proses lelang. Kesekjenan juga menyampaikan bahwa pengadaan pin emas ini merupakan siklus lima tahunan yang biasa dilakukan.
Pengadaan pin emas untuk anggota dewan periode 2019-2024 tidak hanya terjadi di level DPR RI, tapi juga pada level DPRD DKI Jakarta. Anggaran pengadaan pin emas di DPRD DKI mencapai Rp1,3 miliar.
Nominal tersebut sebagaimana tertuang dalam Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah di situs apbd.jakarta.go.id, seperti dikutip Okezone.
(Edi Hidayat)