Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Pemerintah Harus Perhatikan UU

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 26 Agustus 2019 15:30 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota baru, di mana Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara jadi pusatnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera menilai rencana pemindahan Ibu Kota Negara harus memerhatikan aturan. Menurutnya pemindahan tersebut boleh saja dilakukan asalkan tidak mengabaikan aturan.

Pemindahan Ibu Kota yang dilakukan bisa saja menimbulkan pelanggaran undang-undang, sehingga pemerintah harus memperhatikan regulasi yang ada sebelum melakukan rencana itu.

"Memang prosedurnya seperti itu, bahkan bisa diingatkan Pak Presiden bisa melanggar UU nanti. Pertama yuridisnya diselesaikan, yuridis sudah selesai baru kajian akademisnya, nanti ada kajian ekonomisnya, kajian brografisnya, kalau itu sudah semua, mau pindah monggo baik kok," kata Mardani di Hotel Bidakara, Senin (26/8/2019).

Menurut Mardani, ada 6 UU yang harus segera diajukan pemerintah sebelum melakukan pemindahan Ibu Kota. Dari jumlah tersebut 4 di antaranya harus direvisi dan dua harus pengajuan baru.

"Revisi salah satu contohnya UU Nomor 29 tahun 2007 yang menetapkan DKI sebagai ibukota negara. Nanti ada UU yang diajukan daerah cadangan strategis nasional untuk ibukota baru, nah itu ada 6 yang harus diajukan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya