Kasus Jenazah Digendong ke Rumah Duka, Kadinkes Tangerang Minta Maaf

Isty Maulidya, Jurnalis
Senin 26 Agustus 2019 17:18 WIB
Kadinkes Kota Tangerang, Liza Puspadewi. (Foto: Isty Maulidya/Okezone)
Share :

"Saya sebagai kadis pada prinsipnya adalah sebagai ASN, siap dengan segala konsekuensi atas perbuatan yang kami kerjakan" ungkap Liza di hadapan media pada Senin, 26 Agustus 2019.

Terkait pemberian sanksi, Wali Kota Tangerang Arif Wismansyah telah menugaskan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas dan kepala puskesmas. Apabila ditemukan pelanggaran, maka yang berkaitan harus dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran.

"Ada sanksi, saat ini juga. Saya juga sudah tugaskan inspektorat untuk evaluasi sehingga nanti dari inspektorat sanksi apa yang kita berikan. Ada aturan memberikan sanksi, kita sudah tugaskan untuk melakukan evaluasi pemeriksaan soal hal ini" ujarnya.

Saat ini, dinas kesehatan Kota Tangerang sudah melakukan revisi terhadap tata laksana penggunaan ambulans Smart 119 dan mulai diterapkan pada Senin 26 Agustus 2019 di seluruh unit puskesmas di wilayah Kota Tangerang.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya