JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyiapkan draf untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), terutama di bagian pasal penambahan pimpinan MPR.
Anggota Baleg DPR, Firman Subagyo menuturkan, draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi sepuluh, dengan rincian sembilan perwakilan fraksi serta satu dari unsur DPD. Sebelumnya, pimpinan MPR berjumlah 5 orang.
"Yang saya pernah lihat itu di baleg itu memang sudah dibuat suatu draf. Draf ini adalah memang tugas dari Baleg untuk menyiapkan bilamana suatu waktu-waktu itu diperlukan. Itu hanya 9+1," ujar Firman kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).
Firman mengatakan, draf itu sengaja dibuat sambil menunggu keputusan akhir lobi-lobi yang tengah dilakukan parpol. Namun, hingga sekarang draf itu belum dibahas secara resmi oleh Baleg DPR.
"Ini masih dalam draf yang disiapkan oleh Baleg yang secara resmi bukan dari materi yang harus kita bahas karena masih ada menunggu keputusan dari pimpinan partai," ujarnya.
Karena itu, Firman belum bisa memastikan apakah nantinya semua fraksi sepakat terkait penambahan pimpinan MPR dari lima menjadi 10 orang. Sebab menurutnya, situasi di fraksi masih dinamis ihwal rencana itu.