JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menyebut ada seorang TNI berpangkat mayor dan seorang Babinsa diproses hukum terkait dugaan aksi rasisme kepada mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Namun, Wiranto tak menjelaskan status kedua orang tersebut.
"Seorang mayor dan seorang babinsa, lanjut ke tahap pemeriksaan selanjutnya karena diduga tindakan yang merugikan disiplin TNI," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).
Ia menyebutkan, ada 3 oknum TNI lainnya yang diperiksa setelah kejadian pengepungan asrama mahasiswa Papua tersebut. Namun, mereka dilepaskan kembali karena hanya berstatus saksi dari peristiwa tersebut.
"Sedang 3 lainnya masih saksi. Ada tindakan ada hukuman," ujarnya.
Mantan Panglima ABRI itu menuturkan, dari pihak sipil ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sedang ditangani Polda Jawa Timur.
"Dari masyarakat sipil tersangkanya sedang ditangani Polda Jatim. Tersangka Tri susanti dan A Syaiful, dijerat UU ITE, ujaran kebencian, sudah dilakukan," kata Wiranto.
Baca Juga : Pasca-Demo, Sekolah di Jayapura Libur dan SPBU Ditutup
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri oknum-oknum yang membuat kerusuhan dan kerusakan di Bumi Cendrawasih.
Baca Juga : Panglima TNI: Tidak Ada Ruang dan Tempat bagi Pelaku Rasis
"Sedangkan di Papua orang-orang yang jelas anarkis juga harus ditangani secara hukum, ini negara hukum. Kami jamin bahwa tidak ada yang lolos dari jerat hukum pada saat melawan hukum. Kalau itu yang jadi permasalahan kita sudah lakukan," kata dia.
Baca Juga : Pascademo Berujung Perusakan & Pembakaran, Jayapura Sepi
(Erha Aprili Ramadhoni)