JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui usulan dari PDI Perjuangan terkait pergantian nama caleg DPR terpilih di dapil Kalimantan Barat I.
Mulanya, dalam rapat pleno Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, alasan pihaknya meminta pergantian kepada dua nama kadernya yang berada di Dapil Kalimantan Barat I ini lantaran salah satunya terkena kode etik.
Baca juga: PDIP Minta Ganti 3 Nama Caleg di Rapat Pleno KPU
Dikatakan Hasto, Caleg DPR terpilih dari PDIP atas nama Alexius Akim dipecat karena melanggar kode etik, lalu digantikan oleh Michael Jeno namun dia juga mengundurkan diri sebagai caleg.
“Berkaitan dengan persoalan antara Alexius dengan Michael Jeno sebagaimana disampaikan dengan seluruh bukti saya sebagai Sekjen bertanggungjawab terkait keputusan politik,” kata Hasto di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Baca juga: Puan Maharani Caleg dengan Perolehan Suara Tertinggi di Pileg 2019