SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar lokasi penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Kampung Buah Jangkung, Waringinkurung, Kabupaten Serang. Tiga orang dan ribuan liter solar diamanakan dari lokasi penimbunan.
"Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Rudi Hernanto, Minggu (1/9/2019).
Ketiga tersangka ialah AS (27), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang; serta GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang.
Rudi menjelaskan, terungkapnya lokasi setelah adanya laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang menimbun BBM dan berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup. Alhasil, petugas berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jeriken yang berisi 3.060 liter solar.