Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga : Warga Raja Ampat Mulai Resahkan Kelangkaan BBM
(Erha Aprili Ramadhoni)