Ungkap Penimbunan BBM di Banten, Polisi Sita Ribuan Liter Solar

Rasyid Ridho , Jurnalis
Minggu 01 September 2019 22:07 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.


Baca Juga : Warga Raja Ampat Mulai Resahkan Kelangkaan BBM

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya