KPK Singgung Syarat Pelantikan Bagi Anggota DPR yang Belum Setor LHKPN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 01 September 2019 18:17 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

Untuk mempermudah anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, KPK membuat sistem ‎pelaporan elektronik. Kata Febri, pelaporan lewat sistem elektronik tersebut dapat dilakukan juga pada hari libur.

"Bagi anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi pelaporannya. Bisa melalui pelaporan elektronik di e-lhkpn.kpk.go.id a‎tau bisa langsung lapor ke KPK," ucap Febri.

Febri mengingatkan pelaporan harta kekayaan merupakan bagian awal untuk proses menjaga integritas. Nantinya, setelah resmi dilantik, para anggota dewan terpilih akan diwajibkan menyetorkan LHKPN setiap tahunnya.

"Perubahan kondisi dan jumlah kekayaan penyelenggara negara akan menjadi salah satu indikator bagi publik untuk mengawasi wakilnya di DPR/D. Hal ini diharapkan dapat mencegah para wakil rakyat tersebut agar tidak melakukan korupsi dan menumpuk kekayaan saat menjabat," katanya.

Sekadar informasi, sebanyak 85 anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tercatat belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu, 31 Agustus 2019.‎

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya