Pegawai Dishub DKI Dilarang Naik Kendaraan Pribadi Setiap Rabu

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 17:56 WIB
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam acara Talk Show di UI Salemba, Jakarta (Foto: Muhamad Rizky)
Share :

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, akan menerapkan aturan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi atau car free day khusus pegawai Dishub DKI Jakarta. Namun, pelarangan itu diberlakukan seminggu sekali setiap Rabu dan akan dimulai besok.

"Setiap hari Rabu mulai besok pegawai dinas perhubungan itu wajib naik angkutan umum, dari rumah ke kantor dari kantor ke rumah," kata Syafrin usai menghadiri 'Talk Show Sosialisasi Ganjil Genap di Wilayah Jakarta Untuk Mendukung Jakarta Bebas Polusi' di UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga: Sister City Jakarta-Berlin 25 Tahun, Anies: Semoga Ada Ide Bantu Disabilitas 

Syafrin menjelaskan, kebijakan itu dilakukannya untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong masyarakat agar beralih kepada transportasi umum. Ia mengaku sudah meneken aturan pelarangan itu sendiri bagi para pegawai.

"Kami juga berusaha jadi contoh, saya kemarin menandatangani intruksi kepada seluruh pegawai Dishub. Tujuannya sebelum saya ajak masyarakat saya perbaiki dulu diri saya untuk jadi contohnya," kata Syafrin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya