SOLO - Pelaku pencurian kepala Arca di situs Bancelono berinisial AB di dusun Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Tawangmangu terancam 7 tahun penjara. Karena terbukti melanggar Pasal 363 tentang pencurian. Dalam pemeriksaan, security di salah satu perusahaan tambang ini mengakui perbuatannya mencuri kepala arca.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Dwi Haryadi mengatakan, AB sengaja mencuri arca tersebut dan rencanannya arca tersebut akan dijual
"Hasil pemeriksaan AB mengaku telah mencuri arca itu, dan akan dijual," jelas Dwi, Selasa (3/9/2019).
Menurut Dwi, untuk mengetahui apakah ada jaringan atau penadah arca dibelakang AB, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca juga: Patung Eyang Bancolono di Tawangmangu Dicuri Satpam
Untuk penyelidikan, AB saat ini ditahan di Mapolres Karangnyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya untuk mengetahui kemana arca tersebut rencananya akan dijual.