Curi Arca Kepala Eyang Bancelono, Satpam Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Bramantyo, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 23:01 WIB
Arca Kepala Eyang Bancelono yang dicuri satpam (foto: istimewa)
Share :

 

Sedangkan kedua orang yang saat kejadian bersama pelaku, tidak ditahan. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, kedua orang yang bersama AB, tidak terbukti terlibat.

"Dua lainnya yang kebetulan bareng dengan pelaku, dari hasil pemeriksaan tidak terlibat," paparnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi pun mengamankan barang bukti lainnya berupa kepala patung, sebuah palu besar, slempang, warna hitam bergaris, serta satu unit mobil jenis Honda warna merah Nopol AE 1912 BX.

Sebelumnya, aksi AB mencuri kepala Arca berhasil digagalkan warga yang kebetulan penjaga situs Bancelono. Bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya AB dibekuk warga.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya