2 Tersangka Penyebaran Hoaks Asrama Papua Ditahan 20 Hari ke Depan

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 14:27 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Dan ketiga berkaitan menghambat proses penyidikan," tandas Toni.

 Baca juga: DPR Akan Panggil Menlu Terkait 4 WN Australia Ikut Aksi di Papua

Untuk tersangka Tri Susanti akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara tersangka Samsul Arifin akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya