"Sekarang sedang dikerjakan jadi wilayah mana dipakai bwrdagang berpa besar dipakai untuk pejalan kaki berapa besar," ungkapnya.
Mengenai rencana itu, mantan Menteri Pendidikan dan Budaya ini mengklaim ada banyak aturan yang memperbolehkan PKL untuk berjualan di trotor.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," papar Anies.