Anies Akan Bagi Trotoar untuk PKL dan Pejalan Kaki

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Rabu 04 September 2019 12:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Tak hanya itu, Anies juga mengatakan pemberdayaan PKL di atas trotoar juga di atur dalam wadah hukum yang lain, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Banyak dasar hukumnya" pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya