Tak hanya itu, Anies juga mengatakan pemberdayaan PKL di atas trotoar juga di atur dalam wadah hukum yang lain, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Banyak dasar hukumnya" pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)