KPK Tolak Revisi Undang-Undang yang Dibahas DPR Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 05 September 2019 08:54 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

"Tentu tidak akan bisa menjadi Undang-Undang jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden. Karena Undang-Undang adalah produk bersama presiden," tukasnya.

Berdasarkan agenda yang diterima Okezone, Rapat Paripurna hari ini mengagendakan mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR RI.

Agenda berikutnya, mendengar pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU oleh DPR RI.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya