"Hari ini, Jumat jam 2 siang secara simbolik Pegawai KPK akan membuat rantai manusia sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh Calon Pimpinan yang tidak berintegritas dan menolak revisi UU KPK karena terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," ujarnya.
Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tersebut dibahas oleh DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 5 September 2019.
Baca Juga: Masinton: Ada 4 Hal Perlu Direvisi dalam Undang-Undang KPK
Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR akan menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut sampai menjadi produk UU.
Saat ini, kata Yudi, nasib KPK kedepan ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokow). WP KPK berharap Presiden dapat menghentikan revisi UU inisiatif DPR tersebut. "Saat ini, tinggal menunggu sikap Presiden apakah setuju atau tidak," katanya. (fid)
(Amril Amarullah (Okezone))