Anggota DPR: Ada 6 Orang Pengusul Revisi Undang-Undang KPK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 06 September 2019 17:34 WIB
Arsul Sani (Okezone)
Share :

JAKARTA – DPR RI kembali melakukan Revisi Undang-Undang KPK. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan ada enam orang lintas fraksi di parlemen yang mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut.

"Ada sekitar enam orang (pengusul), yang jelas lintas fraksi. Fraksi itu kan ada 10, kalau pengusulnya ada enam, maksimal ada enam fraksi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Menurut Arsul, Revisi UU KPK awalnya dibahas dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pada 3 September 2019. Di situlah enam anggota DPR dari lintas fraksi mengusulkan hal itu.

 

Namun, Arsul enggan merinci identitas enam orang yang mengusulkan revisi terhadap UU KPK. Dia mengakui mereka berasal dari partai yang berbeda. "Cuma enggak etis lah kalau saya sebut ya," jelas dia.

Baca juga: Revisi UU KPK Ibarat 'Lonceng Kematian' Pemberantasan Korupsi

Setalah adanya usulan tersebut, Revisi UU KPK kemudian masuk dalam rapat paripurna pada 5 September kemarin. Di situlah seluruh fraksi setuju untuk revisi UU KPK menjadi usulan DPR.

"Kemudian itu disepakati menjadi usulan Baleg," ujar Sekjen PPP itu.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya