Namun, sebelum itu dilakukan pihaknya akan mempelajari kasus tersebut apakah memang memenuhi unsur pidana. "Jika kasusnya ada unsur pidana kita lakukan penyidikan, jika tidak ya tidak kita teruskan," katanya.
Sebelumnya, Sri Bintang ke polisi atas tuduhan menghasut untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca Juga: Sri Bintang Dipolisikan karena Diduga Hasut Orang Jatuhkan Jokowi
Laporan itu tertuang pada nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas.
Pasal yang disertakan yakni Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
(Arief Setyadi )