Revisi UU KPK adalah wujud nyata bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar. dan merupakan respresentasi permintaan banyak pihak. KPA pun memastikan tak ada upaya pelemahan KPK dalam revisi UU tersebut.
"KPA memastikan revisi UU KPK tidak akan melemahkan posisi, fungsi dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Revisi UU justru mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerjasama antar lembaga penegak hukum," katanya.
"Kami menyakini KPK tetap semakin kuat dan kekuatannya tidak berkurang dan berharap Presiden Jokowi tidak lagi di intervensi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan bisa menerima RUU KPK untuk disahkan," ujarnya.
(Arief Setyadi )