JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini ia tengah mempelajari revisi UU tersebut.
"Kan saya diberikan draf Revisi UU KPK untuk saya pelajari. Itu aja dulu. Kita akan pelajari dulu kita lihat nanti seperti apa," kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Ini Alasan Pansel Tak Mewajibkan Capim KPK Serahkan LHKPN saat Pendaftaran
Yasonna menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga belum menerbitkan surat Presiden ke DPR untuk menyetujui adanya revisi UU KPK tersebut.
"Sampai sekarang belum," singkatnya.
Jokowi, kata Yasonna, telah meminta jajarannya untuk mempelajari revisi UU KPK tersebut. Ia pun enggan merinci apa saja yang menjadi perhatian Jokowi yang nantinya apakah menyetujui atau menolak revisi UU tentang lembaga antirasuah.
"Ya ada beberapa konsen beliau (Jokowi)," ujar Yasonna.
Baca juga: Soal Lobi Capim KPK, Desmond: Tanya Saut Situmorang
Menurut dia, Jokowi ingin pemerintah terlebih dahulu mempelajari dengan hati-hati maksud dari DPR yang ingin merevisi UU KPK. Nantinya hasil pembahasan pemerintah itu akan diputuskan apakah menyurati DPR untuk menyetujui revisi UU KPK atau menolaknya.
"Ya kita pelajari dulu kan baru sampai. Presiden baru kembali, saya juga belum baca resminya," tandas politisi PDIP itu.
(Awaludin)