JAKARTA - Perluasan sistem ganjil-genap mulai diberlakukan hari ini. Namun masih saja ada pengendara yang melanggar aturan tersebut.
Seperti di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, tercatat belasan pengendara ditilang pihak Kepolisian lantaran plat nomor kendaraannya tak sesuai dengan tanggal hari ini.
Salah satu pengendara bernama Arif (42) terkena tilang saat memasuki wilayah yang terdampak penerapan aturan ganjil-genap. Dia mengaku sudah mengetahui jika jalur ini merupakan wilayah penerapan sistem ini, namun tidak tahu jika denda tilang sudah diberlakukan.
"Kemarin-kemarin saya memang sudah tahu dari sosialisasi. Tapi saya lupa kalau sekarang sudah diberlakukan tilang," ujar Arif kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Arif pun sedikit menyesalkan dirinya ditilang polisi lantaran kedapatan melanggar aturan sistem ganjil-genap. Padahal dia mengaku sedang berulang tahun hari ini. "Iya ini padahal hari ulang tahun saya, malah saya kena tilang," ungkap Arif sambil tertawa.