Langgar Ganjil-Genap, Pengendara Ini Curhat Kena Tilang di Hari Ulang Tahun

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 09 September 2019 09:59 WIB
Polisi menilang pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

Meski sempat memohon untuk tidak ditilang ke polisi, Arif pun akhirnya menerima surat tilang yang diberikan petugas. Dia lalu segera melanjutkan perjalanan ke arah Blok M, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diberitakan, uji coba perluasan sistem ganjil-genap plat nomor kendaraan telah dilakukan pada 12 Agustus hingga 6 September 2019. Kemudian pada hari ini resmi diberlakukan tilang jika ada pengendara yang melanggar.

Kebijakan aturan ganjil-genap diterapkan pada Senin-Jumat pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 WIB. Kemudian tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. Aturan ini juga bebas untuk kendaraan khusus seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga negara, maupun kendaraan pengangkut difabel.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya