Polisi Tilang 20 Pengemudi yang Melanggar Ganjil-Genap di Jalan Sisingamangaraja

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 09 September 2019 10:49 WIB
Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sisingamangaraja. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA – Sejumlah petugas kepolisian melakukan penindakan berupa tilang kepada setidaknya 20 pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin pagi ini.

Baca juga: Banyak Pengemudi Mobil Melanggar Aturan Ganjil-Genap di Matraman 

Berdasarkan pantauan Okezone, Senin (9/9/2019), anggota kepolisian dibantu jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga di simpang empat Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Kantor PLN Bulungan.

Salah seorang polisi yang sedang bertugas mengatakan sekira 20 pengemudi mobil ditilang oleh petugas di sana.

"Kurang lebih sudah 20 mobil ya. Saya saja soalnya sudah 7 berhentiin mobil," ungkapnya.

Baca juga: Langgar Ganjil-Genap, Pengendara Ini Curhat Kena Tilang di Hari Ulang Tahun 

Kendati begitu, jumlah pastinya belum bisa dipastikan, sebab belum ada penghitungan. Penghitungan sendiri baru akan dilakukan saat waktu penerapan ganjil-genap telah selesai setiap harinya.

"Kalau sekarang belum ada, soalnya kan masih berlangsung. Nanti kita rekap dulu kalau sudah selesai."

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya