JAKARTA – Sejumlah mobil pribadi berpelat nomor genap yang dikendarai oknum aparat dari sejumlah instansi pemerintah tampak melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Senin pagi ini.
"Kami sifatnya hanya mengingatkan saja untuk mereka putar balik, sebab penindakan ada di ranah kepolisian (mobil pribadi). Kecuali kendaraan barang berpelat nomor hitam, kita bisa tindak," ujar petugas Dishub DKI Jakarta Budi Wibowo, Senin (9/9/2019), sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Baca juga: Polisi Tilang 20 Pengemudi yang Melanggar Ganjil-Genap di Jalan Sisingamangaraja
Sejak pukul 06.00 WIB, Budi Wibowo bersama rekannya, Danang Wibisono telah bersiaga di Simpang Utan Kayu yang menjadi perlintasan pengendara dari arah Universitas Negeri Jakarta menuju Jalan Pramuka.
Sejumlah oknum pengendara berseragam polisi, kejaksaan, dan sejumlah instansi pemerintahan lainnya tampak melintas di kawasan ganjil-genap tersebut menggunakan mobil pribadi berpelat genap.
Baca juga: Masih Banyak Warga Jakarta Tak Paham Perluasan Ganjil-Genap
"Perluasan (ganjil-genap) ya, pak? Maaf saya sedang buru-buru ke kantor ada apel," ujar salah satu oknum pengendara mobil genap berseragam Kejaksaan Negeri saat dihentikan petugas Dishub DKI Jakarta.