Pencabutan paspor warga negara diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu pointnya menyatakan pencabutan paspor berlaku bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Rony menuturkan, setelah paspor seseorang dicabut, maka Imigrasi negara tempat tersangka berada bisa menyerahkan yang bersangkutan kepada Kedutaan Besar negara asalnya.
"Diserahkan itu untuk mekanisme pemulangan yang bersangkutan. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak Imigrasi di negara yang bersangkutan berada," tuturnya.
(Salman Mardira)