Paspor Veronica Koman Akan Dicabut, Begini Prosedurnya

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 10 September 2019 08:25 WIB
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (CDB/Okezone)
Share :

BANDUNG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sudah menerima permohonan dari Polda Jawa Timur agar mencabut paspor aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman Liau yang sudah dijadikan tersangka terkait kerusuhan Papua. Imigrasi siap menindaklanjutinya sesuai prosedur berlaku.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya siap menerbitkan surat pencabutan paspor Veronica Koman. Namun, hal itu tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus memastikan dulu keberadaan yang bersangkutan.

 

Veronica Koman

"Kita mencari dulu keberadaan yang bersangkutan di mana. Ketika diketahui yang bersangkutan memang di luar, di Australia sesuai data yang terakhir atau di negara lain, kita akan koordinasi untuk menjalankan kerja sama yang diminta oleh penyidik Polda Jatim,” kata Ronny saat ditemui di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 9 September kemarin.

Baca juga: Komnas HAM: Pencabutan Paspor Veronica Koman Pelanggaran Hukum!

Jika posisi Veronica Koman sudah diketahui, menurutnya, maka Imigrasi baru bisa mengeluarkan surat pencabutan paspor sekaligus memberi tahukan ke otoritas negara lain sehingga otomatis paspor tersebut tak berlaku lagi.

Baca juga: Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua, Veronica Koman Dijerat Pasal Berlapis

“Kita katakan bahwa paspor yang dibawanya sudah kita cabut. Jadi walaupun dia sedang bawa paspor tetap saja tidak berlaku paspornya," ujar Ronny F Sompie.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya