JAKARTA - Civitas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan sikap menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan DPR RI karena dinilai bisa melumpuhkan KPK. Presiden Jokowi didesak bersikap serupa.
“Kami mendesak Presiden RI Joko Widodo agar menolak Revisi UU KPK yang bertujuan meniadakan, independensi dan melumpuhkan kinerja KPK," kata peniliti sekaligus perwakilan Civitas LIPI, Dian Aulia dalam konferensi pers di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Sedikitnya 146 anggota Civitas LIPI yang 25 di antaranya profesor LIPI telah menandatangani sikap menolak Revisi UU KPK.
"Kami Civitas LIPI yang bertanda tangan di bawah ini menentang setiap upaya yang berpotensi mengancam independensi dan melumpuhkan kinerja KPK melalui usulan Revisi UU KPK," kata Dian saat membacakan poin pernyataan sikapnya.
Aksi tolak revisi UU KPK (Istimewa)
Civitas LIPI menilai proses pembahasan usulan Revisi UU KPK oleh DPR tanpa mengindahkan aspek transparansi dan partisipasi publik. Revisi UU KPK dinilai bisa mengancam independensi KPK dan melumpuhkan lembaga antirasuah itu.
Baca juga: 9 Poin Revisi UU KPK yang Melemahkan KPK
Civitas LIPI mencermati Revisi UU KPK inisiatif DPR menyangkut sejumlah hal antara lain, menjadikan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif, penyadapan dipersulit dan dibatasi. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.
Baca juga: DPR Revisi UU, Nasib KPK di Ujung Tanduk
Kemudian kewenangan penuntutan dihilangkan, kewenangan mengelola LHKPN dipangkas, perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, KPK dapat menghentikan penyidikan (SP3), perkara yang menjadi sorotan publik dapat diabaikan dan kewenangan pengambilalihan penuntutan perkara dipangkas.