Kasus Pelemparan Ular, Polisi Tak Bisa Olah TKP di Asrama Mahasiswa Papua

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 10 September 2019 16:07 WIB
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (Foto: Ist)
Share :

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) hingga saat ini tidak bisa masuk ke dalam Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya. Sehingga, polisi tidak bisa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap kasus pelemparan ular. 

Seperti diketahui, penghuni Asrama Mahasiswa Papua yang ada di Jalan Kalasan, kaget ketika ada orang melempar karung dan kain menyerupai sarung yang berisi empat ekor ular ke halaman Asrama. Mahasiswa berhasil mengamankan satu ekor ular piton yang dibungkus dengan karung.

Sedangkan tiga ekor ular yang lain berhasil lolos dari sergapan para mahasiswa. Ular-ular itu kabur ke selokan ketika hendak ditangkap mahasiswa. Tiga ekor ular yang masih berkeliaran itu kabarnya berbisa.

"Kami berharap kalau media ada yang bisa masuk sampaikan kami ingin olah TKP di dalam. Pada prinsipnya kami akan lakukan proses hukum kalau ada pihak yang merasa dirugikan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga: Budi Gunawan: Harapan Para Tokoh Ingin Kesejahteraan Papua Lebih Baik


Menurut Luki, bila tidak bisa olah TKP, bagaimana bisa tahu kasus sebenarnya. Ditambah sampai sekarang belum ada laporan mengenai pelemparan ular.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya