Setnov mengajukan upaya hukum luar biasa alias peninjauan kembali (PK) terkait vonis 15 tahun perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Novanto mengharapkan majelis hakim dapat memutus bebas terkaik perkara yang menjeratnya.
Baca Juga : Alasan Setnov Langsung Ajukan PK Terkait Perkara Korupsi e-KTP
Baca Juga : 20 Anggota DPRD Banten Gadaikan SK, dari Rp500 Juta hingga Rp1 Miliar
Sekadar diketahui, Setnov divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain itu, hakim Pengadilan Tipikor juga mengganjar Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukup maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)