JAKARTA - Sebanyak 1.904 pelanggar aturan ganjil-genap ditilang polisi pada Senin, 9 September 2019. Perluasan sistem ganjil-genap itu sebelumnya diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menyebutkan bahwa jumlah pelanggar pada sore hari lebih banyak ketimbang pagi hari. Tercatat pada pukul 06.00-10.00 WIB sebanyak 941 pelanggar. Sedangkan pada sore hari, pukul 16.00-21.00 WIB, tercatat 963 pelanggar.
"Dari 5 wilayah DKI, kita sudah mengambil penindakan dengan respresif itu totalnya 1.904 dengan rincian SIM yang kita jadikan barang bukti sebanyak 1.272 dan STNK sebanyak 632," ucap Nasir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2019).
Lebih lanjut, Nasir mencatat jika pelanggar terbanyak terdapat di wilayah Jakarta Barat, dengan total 395 kasus. Kemudian, 389 pelanggar terdapat di wilayah Jakarta Utara, dan juga 251 pelanggaran di Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, sebagian pelanggar beralasan baru mengetahui aturan perluasan itu karena sebelumnya tak pernah melintas di ruas jalan tersebut. Selain itu, para pengendara nekat melanggar guna menghindari kemacetan di jalur alternatif.