"Alasan terbanyak karena mereka beralasan baru melintas di ruas jalan yang terdampak ganjil genap. Padahal kita telah memasang rambu atau spanduk tulisan. Kedua, orang banyak melanggar karena kebutuhan," tuturnya.
Untuk diketahui, perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan momor polisi ganjil dan genap sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
(Rizka Diputra)