1.904 Pengendara Ditilang di Hari Pertama Perluasan Ganjil-Genap

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 10 September 2019 12:44 WIB
Polantas menindak kendaraan pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta (Foto: Okezone)
Share :

"Alasan terbanyak karena mereka beralasan baru melintas di ruas jalan yang terdampak ganjil genap. Padahal kita telah memasang rambu atau spanduk tulisan. Kedua, orang banyak melanggar karena kebutuhan," tuturnya.

Untuk diketahui, perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan momor polisi ganjil dan genap sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya