"Kebijakan yang tujuannya buat seluruh warga, tidak hanya Jakarta, tapi Jabodetabek, bahkan Indonesia yang beraktivitas di Jakarta," tuturnya.
Seperti diketahui, perluasan wilayah ganjil-genap sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Penerapan di 25 ruas jalan Ibu Kota dimulai pada hari ini. Dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-20.00 WIB.
(Rizka Diputra)