Lantaran aksinya terbongkar, pelaku panik mencari jalan keluar untuk kabur, namun setelah berlari-lari. Wahyu tak kunjung menemukan pintu keluar, namun pada akhirnya pelaku yang sempat terjebak beberapa menit itu akhirnya menemukan jalan keluar.
"Sempat bingung mencari pintu keluar dan kembali ke lantai 3 setelah keluar lalu lompat ke proyek tempat bekerja," ungkapnya.
Meski begitu, pelaku berhasil membawa 1 unit handphone milik korban, namun wajahnya terekam CCTV dan terlihat jelas. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Awaludin)