Menurutnya, mereka ini sudah akrab. Namun, entah ada setan apa yang membuat kedua tersangka kemudian timbul niat untuk menguasai barang-barang milik korban.
"Barang-barang korban yang diambil berupa laptop, handphone dan juga uang. Inilah temuan barang bukti yang telah didapatkan dari hasil penyelidikan," tutur Edi.
Diakuinya, kasus ini terbongkar setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan banyak keterangan, hingga akhirnya mendapatkan dua orang pelaku yang berinisial R dan S.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Fajar Gemilang saat dikonfirmasi mengakui, pelaku diringkus di rumahnya masing-masing, yakni di simpang Pal Merah, Bohok," ungkapnya.
Baca Juga : Airlangga Menolak Jika Golkar Disebut Inisiator Revisi UU KPK