Suara menolak revisi UU KPK juga dilontarkan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mempertanyakan urgensinya. Ia melihat banyak poin dalam draft revisi UU KPK yang melemahkan KPK.
"Ternyata setelah kita lihat dan telusuri draf revisi ternyata banyak dari poin-poin itu yang justru tidak menguatkan posisi KPK saat ini, tapi justru ada pelemahan-pelemahan," kata Samad.
Bola Panas Revisi UU KPK Ada di Jokowi
Revisi UU KPK masih menunggu surat presiden (Surpres). Sementara tanpa adanya surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembahasan revisi UU KPK tidak bisa dilakukan DPR RI.
Berbagai pihak pun ada yang mendorong agar Jokowi segera mengirimkan surpres, namun tak sedikit pula yang meminta Jokowi untuk menolak agar tidak mengirim surpres terkait persetujuan revisi UU KPK.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, keputusan ada di tangan Jokowi. Namun, diharapkan Jokowi tidak sejalan dengan DPR yang ingin merevisi UU KPK.
"Bola panas ada di Presiden Jokowi. Kita harap dia tidak mendukung revisi UU KPK karena banyak dukungan publik juga supaya tidak direvisi," ujar Kurnia, Sabtu 7 September 2019.
Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan hingga berkirim surat ke Jokowi agar menimbang lebih matang serta mengajak diskusi untuk mengambil keputusan terkait revisi UU KPK. Kendati, ia tetap berharap agar Jokowi tidak mengirimkan surpres.
"Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres," pinta Agus.
Sementara Jokowi mengaku belum membaca poin-poin dalam revisi UU KPK sehingga belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut. Namun, pihaknya berharap DPR memiliki semangat yang sama untuk memperkuat KPK.
"Yang jelas saya harapkan DPR punya semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Jokowi.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah menerima draf revisi UU KPK dan tengah dipelajari. "Kan saya diberikan draf Revisi UU KPK untuk saya pelajari. Itu aja dulu. Kita akan pelajari dulu kita lihat nanti seperti apa," kata Yasonna, Senin 9 September 2019.
(Arief Setyadi )