Zaenur menyoroti salah satu poin revisi UU KPK yang tak disetujui oleh Jokowi, yakni penyidik KPK tidak hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga bisa dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Artinya, Presiden Jokowi ingi semua pegawai KPK itu berstatus sebagai ASN. Menurut saya sumber daya manusia KPK itu tidak tepat menggunakan sistem ASN, karena itu akan menghilangkan independensi KPK," ujar Zaenur.
Selain tak menyetujui penyidik KPK dari kepolisian dan kejaksaan, tiga poin yang ditolak oleh Jokowi adalah tidak menyetujui kalau KPK harus meminta izin kepada pihak eksternal jika ingin melakukan penyadapan.
Kemudian, Jokowi tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan, dan tak setujui pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diberikan kepada kementerian, serta lembaga lain.
(Salman Mardira)