"Kasus sendiri yang sebagian besar masih proses sidik ada 95 kasus. Kemudian 41 kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, kemudian 2 kasus dinyatakan P21, dan untuk tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka ada 22 kasus," paparnya.
Baca juga: Pantau Titik Api Karhutla Riau, TNI Gunakan Drone di Malam Hari
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas melalui proses hukum terhadap para pelaku perseorangan ataupun korporasi yang telah menyebabkan karhutla.
"Oleh karena itu Polri konsen melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran baik itu lahan maupun hutan, baik itu unsur sengaja maupun ada unsur kelalaian," tutup Dedi.
(Awaludin)