Polri Tetapkan 185 Orang Tersangka dan 4 Korporasi di Kasus Karhutla

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 16 September 2019 15:59 WIB
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Feri Usman/Okezone)
Share :

"Kasus sendiri yang sebagian besar masih proses sidik ada 95 kasus. Kemudian 41 kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, kemudian 2 kasus dinyatakan P21, dan untuk tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka ada 22 kasus," paparnya.

 Baca juga: Pantau Titik Api Karhutla Riau, TNI Gunakan Drone di Malam Hari

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas melalui proses hukum terhadap para pelaku perseorangan ataupun korporasi yang telah menyebabkan karhutla.

"Oleh karena itu Polri konsen melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran baik itu lahan maupun hutan, baik itu unsur sengaja maupun ada unsur kelalaian," tutup Dedi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya