JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Solok, menangkap lima orang pembakar hutan di Sumatera Barat. Kapolres Solok Kota, AKBP Donny Setiawan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus Karhutla di Sumatera Barat.
Kelima tersangka yang ditangkap berinisial (43), DR (47), AFN (25), YM (22),dan LI (65).
Berdasarkan keterangan para pelaku, pada awalnya KDR, DR (47), AFN (25) dan YM (22) mendapat perintah dari LI (65) sebagai pemillik lahan. Kala itu LI menyuruh ke empat pelaku untuk membakar lahannya yang bertujuan untuk membuka lahan baru, namun. Bukannya membuka lahan, kobaran api itu malah menghanguskan hutan yang ada di sekitaran lahan milik LI.
"Awalnya 4 orang tersangka diperintah pemilik lahan LI, untuk melakukan pembakaran lahan miliknya, dengan menggunakan korek api secara bergantian dengan tujuan membuka lahan untuk pertanian, namun api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya," kata Donny.
Baca juga: 15 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalbar
Setelah dilakukan pemadaman secara manual oleh masyarakat sekitar, rupanya lokasi yang terbakar akibat aksi para tukang diketahui merupakan kawasan hutan suaka margasatwa.
"Polres Solok Kota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya
Ditangan para tersangka, polisi menyita lima unit mesin pemotong rumput, dua unit mesin pompa racun rumput, dua unit mesin diesel listrik, satu buah gerobak dorong, empat buah dirigen, sebilah parang, satu buah mancis/korek api jenis cricket, satu unit mesin pemotong kayu, empat buah cangkul, satu unit sepeda motor
Baca juga: Tim Satgas Karhutla Terpapar Zat Monoksida Tingkat Bahaya karena Hirup Asap
Akibatnya, para pelaku bakal dijerat pasal berlapis yakni. Pasal 40 ayat 1 UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya, Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
(Awaludin)