Revisi UU Pemasyarakatan Permudah Koruptor Bebas

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 18 September 2019 13:27 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.

F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.

H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarkatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarkatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarkatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.

J. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.

K. Terakhir mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya