Revisi UU Pemasyarakatan Permudah Koruptor Bebas

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 18 September 2019 13:27 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian, dalam PP disebutkan apabila narapidana ingin mendapatkan remisi, syaratnya adalah bersedia melakukan kerja sama dengan penegak hukum, seperti menjadi justice collaborator.

Dengan akan disahkan revisi‎ UU tentang Pemasyarakatan‎ ini bakal membatalkan PP Nomor 99 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian remisi. Nantinya, syarat narapidana akan mendapatkan remisi adalah selama terpidana tersebut menjalani masa pidana berkelakuan baik.

Berikut beberapa muatan baru yang ditambahkan dalam revisi UU tentang Pemasyarakatan. Setidaknya sebanyak sebelas poin, yang di antaranya:

A. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarkatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satunya penderitaan, serta profesionalitas.

D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang peyalanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya